OGAN ILIR – Kisruh kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan belum reda. Saat ini kepengurusan partai berlambang pohon beringin ini di Bumi Caram Seguguk terbagi menjadi dua kubu yakni Kubu Suharto dan Kubu Endang PU Ishak. 

Usai terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Ogan Ilir (OI) pada 22 Juli lalu, Suharto yang juga Ketua DPRD Ogan Ilir akan menempuh langkah umum terkait kisruh internal partainya.

Upaya ini dilakukan setelah gugatan Endang PU Ishak yang merupakan Ketua DPD Golkar Ogan Ilir  dikabulkan dan kembali terpilih menjadi Ketua DPD Golkar Ogan Ilir.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan Kubu Endang PU Ishak adalah pihak yang sah dalam kepengurusan Golkar Ogan Ilir

“KPU sifatnya tidak ke sana kemari, tetap konsisten sesuai ketentuan aturan. Kita mengikuti bagaimana SK yang diakui secara nasional, yang sah menurut Menkumham, yang sah menurut DPP, dan yang sah menurut DPW,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Dia menegaskan, untuk kepengurusan DPD Partai Ogan Ilir yang sah adalah versi kepengurusan yang diketuai Endang PU Ishak sesuai Surat Keputusan (SK) yang sudah diterima KPU.

“Kemarin itu keputusan dari Partai Golkar yang sudah disampaikan kepada KPU, itu kalau saya tidak salah. Pengadilan tidak ada hak untuk mengadili ada kalimat seperti itu. Nah itu artinya, itu masih urusan internal Partai Golkar. Tapi sejauh ini yang sah versi Partai Golkar itu kepengurusan yang Ketuanya Pak Endang,” terangnya.

Meski sebelumnya ada dua kepengurusan, namun KPU berpegang pada keputusan Mahkamah Partai Golkar.

“KPU akan melakukan verifikasi ke partai tingkat provinsi dan DPP, klu memang ada permasalahan internal partai. Pada saat partai politik mendaftar KPU, KPU akan melakukan verifikasi, apalagi ada tanggapan dari masyarakat, ada masukan, ada laporan,” ungkapnya.

Sementara menanggapi isu adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan tegas Massuryati menepisnya.

“Tidak ada pembicaraan yang mengarah kemana-mana tidak ada. PAW itu DPRD yang mengajukan, KPU hanya menindaklanjuti surat dari DPRD, bukan dari DPD Partai. Yang pasti sejauh ini, kita belum terima itu,” pungkasnya.

Saat dihubungi Indonesiaparlemen.com, Suharto dan Endang PU Ishak belum memberikan tanggapan terkait kisruh yang ada.

Jurnalis: Suharmawinata