Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di gedung KPK, Jakarta. Dok: ist

JAKARTA –  Adanya surat sakti dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada awal perencanaan Formula E diungkap Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Dia menyebut, surat sakti itu jadi pegangan Disorda DKI untuk mengajukan pinjaman senilai Rp 180 miliar ke Bank DKI untuk pembayaran komitmen fee Formula E.

Dihadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Politisi PDI P itu mengatakan  surat sakti dari Anies kepada Kadisorda itu menjadi salah satu fokus utama yang disampaikannya ke kemarin. Pada pemeriksaan kedua terkait dugaan korupsi Formula E kemarin (23/3/2022) dia diperiksa selama empat jam.

“Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam itu, saya kembali menjelaskan bahwa pinjaman tersebut berdasarkan surat kuasa nomor 747/072.26 tanggal 21 Agustus 2019 dari Gubernur Anies Baswedan kepada Kadisorda tentang permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship,” kata Pras dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Setelah mengantongi surat sakti itu, tepatnya pada 22 Agustus 2019, Kadisorda mengajukan pinjaman ke Bank DKI senilai Rp180 miliar hanya untuk pembayaran termin pertama komitmen fee kepada pihak Formula E Operation (FEO) untuk pelaksanaan Formula E di tahun 2020.

“Padahal di hari yang sama (22 Agustus 2019) DPRD DKI Jakarta baru menetapkan dan mengesahkan perubahan APBD tahun 2019,” ucap dia.

Dia menegaskan, kehadirannya di KPK membuktikan bahwa dirinya mendukung penuh langkah KPK mengusut dugaan korupsi pada perencanaan Formula E.

“Saya mendukung proses penyelidikan masalah penyelenggaraan Formula E ini. Saya berharap KPK dapat terus objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar dia.