Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap berjualan di sepanjang Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru Utara, Jakarta Pusat usai diterbitkannya surat pemberitahuan dilarang berjualan yang diterbitkan oleh Kelurahan Johar Baru.

JAKARTA – Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap berjualan di sepanjang Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru Utara, Jakarta Pusat usai diterbitkannya surat pemberitahuan dilarang berjualan yang diterbitkan oleh Kelurahan Johar Baru.

Dalam surat yang tertanggal 16 Maret 2022 itu, tertulis pelarangan PKL berdagang disepanjang bahu jalan karena Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menata wilayahnya.

“Bahwa setiap orang atau Badan dilarang berdagang dibagian jalan/trotoar, membangun diatas saluran air, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), dan tempat-tempat kegiatan umum lainnya,” dikutip dari surat edaran tersebut.

Salah seorang pedagang yang ditemui dilokasi mengaku dipungut iuran untuk berdagang dilokasi tersebut.

“Kalau tempatnya strategis bisa sampai jutaan (tarif sewanya, red),” kata sumber Indonesiaparlemen.com dilokasi, Kamis (24/3/2022).

Dia mengungkapkan, membeli lapak dari salah satu oknum di wilayah tersebut dan harus membayar uang kebersihan, listrik dan keamanan. Tak hanya itu, pelanggan yang membawa kendaraan bermotor dikenakan tarif parkir.

“Pelanggan yang beli dikami yang membawa kendaraan bermotor dikenakan parkir,” ucap dia.

Meski begitu, dia mengaku tak keberatan dengan nominal yang dibayarkan asalkan merasa aman untuk berjualan dilokasi tersebut.

“Yang terpenting kami para pedagang merasa aman berjualan di sini, walaupun ada jam-jamnya berdagang,” ujar dia.

Saat Indonesiaparlemen.com ingin meminta tanggapan Siswanto selaku Lurah Johar Baru di Kantornya, namun sayang Siswanto sedang tak ada ditempat.

“Pak Lurah sedang rapat di Wali Kota,” ucap salah satu staf Kelurahan Johar Baru.

Jurnalis: Noval