Foto: ilustrasi

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap empat tersangka kasus pinjaman online (pinjol) yang menggunakan platform Karib Bro. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/A/0117/III/2022/SPKT/Dittipideksus Bareskrim Polri tanggal 9 Maret 2022.

“Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan penangkpan terhadap empat tersangka,” ucap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Diketahu dalam laporan itu, korban berinisial FK selaku nasabah mendapat ancaman dan penghinaan yang dilakukan terlapor berinisial G selaku penagih utang.

Ramadhan menambahkan, platform Karib Bro tidak terdaftar atau tidak memiliki izin pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia melanjutkan, modus operandi dalam kasus ini adalah melakukan kegiatan penagihan terhadap nasabah pinjol dengan cara mengirim pesan berisikan ancaman dan penghinaan.

Para tersangka berinisial G, N, S, dan J ditangkap pada 10-11 Maret 2022 setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim.

“G perannya melakukan penagihan dengan menirimkan pesan-pesan berisikan ancaman,” ujar Ramadhan.

Tiga tersangka lainnya yakni N berperan mengoordinasikan para staf agar melakukan penagihan dengan mengirimkan ancaman. Tersangka J berperan sebagai asisten dan penerjemah pemilik perusahaan penagihan pinjol.

“Yang keempat, S, yang perannya sebagai admin yang mengolah data penagihan dan data kinerja penagihan,” tambah Ramadhan.

Ramadhan juga mengemukakan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 unit laptop, 8 unit handphone, dan 1 unit PC, kartu GSM, 1 buah kartu ATM berserta buku tabungan, dan 1 KTP.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 4 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).