Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Tegung Santoso

JAKARTA – Ketua IPW (Indonesian Police Watch) Teguh Sugeng Santoso, memberikan tanggapan atas diadukannya Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri lama dan baru dalam penanganan kasus Indosurya, serta AKBP Suprihatiyanto selaku Kanit.

“IPW mendorong agar dilakukan pemeriksaan oleh Propam secara profesional dan proporsional atas pengaduan masyarakat ini agar kepercayaan pada Polri terjaga,” tulis Sugeng dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Dia melanjutkan, IPW menganggap setiap aduan yang masuk wajib di proses dan ditangani serius, agar jangan sampai yang selama ini disampaikan oleh Kapolri dan Irjen Ferdy Sambo, di anggap hanya pencitraan belaka.

Untuk diketahui, dua Jenderal Mabes Polri diadukan tim kuasa hukum korban, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, LQ Indonesia Lawfirm, atas dugaan pelanggaran etik.

Kecewa atas penanganan kasus Indosurya yang dianggap tidak profesional, LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Direktur Tipideksus yang lama maupun yang baru, Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dan Kanit AKBP Suprihatiyanto ke yanduan Propam Mabes Polri dengan nomor aduan, SPSP2/1927/III/2022/BAGYANDUAN Tanggal 30 Maret 2022.

“Tidak adanya “Equality before the law”, dimana Whisnu pers release dalam kasus Indra Kenz, tahanan di Borgol, sedangkan tahanan Henry Surya tidak di borgol ketika pers release padahal Tahanan kasus uang palsu dalam waktu sama di borgol juga. Lalu dalam kasus Indra Kenz, pacar dan orang tua diperiksa sedangkan kasus Indosurya bapak dan istri serta ipar Henry Surya tidak diperiksa.” kata Ketua LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, Rabu (30/3/2022).

Alvin mempertanyakan, bagaimana seorang tersangka tidak menandatangani berita acara.

“Pemeriksaannya serius atau main-main? Belum lagi tersangka Suwito Ayub yang kabur menambah daftar dugaan ketidakseriusan penyidik menangani kasus Indosurya.” ujar Alvin Lim.

“Kami buat aduan Propam ini untuk melihat apakah benar Polri mau dan berani benah-benah atau cuma sekedar omong kosong dan janji sampah saja? LQ berikan bukti-bukti pendukung untuk aduan Propam,” tambah dia.