Kejaksaan Agung (Kejagung) hadirkan tumpukan uang senilai Rp253,3 miliar hasil dari barang rampasan tindakan pemulihan aset kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) atas terpidana Indar Atmanto saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejaksaan RI, Jumat (1/4/2022). Dok: Puspenkum Kejagung RI

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) hadirkan tumpukan uang senilai Rp253,3 miliar hasil dari barang rampasan tindakan pemulihan aset kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) atas terpidana Indar Atmanto saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejaksaan RI, Jumat (1/4/2022).

Pecahan uang seratusan ribu itu, tersusun rapi dengan jumlah Rp253.356.420.991 didalam plastik.

Pengembalian ini dilakukan berdasarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu nomor 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 untuk menjalankan eksekusi terhadap Indar Atmanto.

“Disebutkan sebagaimana berikut satu menyebutkan terdakwa Indar Atmanto dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi secara bersama sama,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana.

Dia menambahkan, tumpukan tersebutini merupakan hasil eksekusi terhadap pengembalian atau penyetoran hasil lelang eksekusi atas terpidana Indar Atmanto. Di mana, selain pidana fisik, dia juga dijatuhi pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang Rp1,3 triliun yang dibebankan pada PT IM2 terkait kasus Indar Atmanto.

“Dari hasil sita eksekusi oleh tim jaksa eksekutor kami sudah menemukan beberapa aset yang sudah kami lakukan. Pelelangan dan inilah hasilnya berupa lelang terhadap jaringan,” kata Direktur Uheksi, Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin.

Dia mengungkapkan, bila nilai Rp253,3 miliar merupakan hasil lelang dari aset senilai lebih dari Rp244 miliar ditambah uang tunai sebesar Rp9 miliar sehingga total Rp253,3 miliar.