JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut tak bisa melarang sejumlah orang yang mengkritiknya terkait dukungan presiden tiga periode yang disampaikan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

“Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain. mereka menjawab, dasarnya itu apa. Saya malah melanggar hukum. Kecuali UU-nya tegas jelas,” kata Tito saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Mantan Kapolri itu menyampaikan landasan pandangannya tak bisa melarang Apdesi menyampaikan sikap mendukung presiden tiga periode. Salah satunya, status anggota Apdesi yang bukan aparatur sipil negara (ASN).

Dia beranggapan, status anggota Apdesi yang merupakan pengurus pemerintahan desa tidak disebutkan secara eksplisit sebagai ASN dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga, kepala desa tidak bisa dilarang terlibat politik praktis karena bukan ASN.

UU Desa tidak ada penjelasan mengenai status kepegawaian seorang kepala desa. Menurutnya, kepala desa bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negari sipil (PNS) yang memang dilarang berpolitik praktis.

Tito menegaskan, UU Desa hanya fokus mengatur mengenai pengembangan desa. Tidak ada satu pun pasal yang mencantumkan status kepala desa.

“Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negeri atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negeri yang enggak boleh berpolitik praktis, misalnya. Enggak ada. Kita sudah baca UU-nya, enggak ada,” jelas Tito.

Tito menambahkan,  UU Desa hanya melarang pengurus pemerintahan desa menjadi anggota partai politik dan ikut berkampanye. Hal itu tercantum dalam Pasal 27 UU Desa.

Untuk itu dirinya baru bisa memberikan sanksi jika ketentuan tersebut dilanggar. Sedangkan terkait pernyataan sikap tidak bisa dilakukan.

“Kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye dan tidak pengurus partai politik, larangan saya apa? Dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi,” terang Tito.