Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan sidak lapangan di lokasi PT Bistec Indonesia Stamping Autoparts. Dok: IP

BEKASI – Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Harnoko menyampaikan bawah pihaknya melakukan sidak lapangan di lokasi PT Bistec Indonesia Stamping Autoparts.

Pemeriksaan ini dilakukan DLH ke PT Bistec Indonesia Stamping Autoparts sebagai tindak lanjut dari keluhan warga terdampak  kegiatan perusahaan tersebut.

“Jadi kita ambil kumpulkan keterangan datangi warga, dan kegiatan usaha ini, jadi kita gak sampai disini untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” kata Harnoko kepada Indonesiaparlemen.com di lokasi Pabrik Bistec Indonesia Stamping Autoparts, Rabu (6/4/2022).

Harnoko mengutarakan, berikutnya akan ada pengambilan pengukuran melalui pengujian laboratorium tentang kebisingan dan getaran.

“Minggu ini, kalau gak kamis atau jumat.Lebih cepat lebih baik, dari situ nanti hasil kebisingannya melebihi batas yang ditentukan atau tidak,” ucap dia.

Dari pantauan tim DLH  dilokasi, ditemukan limbah serbuk besi yang nanti juga akan dilakukan analisa apakah mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) atau tidak.

“Adapun tadi ditemukan serbuk- serbuk nanti kita cek dulu, melalui table B3 atau bukan, jika memang mengandung B3, kita minta mereka (PT.Bistec,red)  kelola limbah B3,” ujar Harnoko.

Harnoko menjelaskan, soal perijinan PT Bistec Indonesia Stamping Autoparts sementara sudah melaui Sistem Online Single Submission (OSS).

Sebelumnya, keberadaan PT Bistec Indonesia Stamping Autoparts Jaya mendapat protes dari masyarakat.  Aktivitas produksi yang bising, getaran dari mesin saat beroperasi, kerap merugikan warga RT 02, RW 013, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Salah satu warga, Juhana mangaku rumahnya menjadi rusak akibat dari operasional PT Bistec Indonesia Stamping Autoparts Jaya

“Rumah saya ini, dekat dengan PT Bistec Indonesia Stamping Autoparts. Tuh lihat saja sendiri retakan rumah akibat getaran mesin produksi juga bising,” kata Juhana kepada Indonesiaparlemen.com, Kamis (18/3/2022).

Juhana juga mengatakan jika perusahaan PT Bistec Indonesia Stamping Autoparts belum mengantongi izin untuk memproduksi dari warga sekitar.

Jurnalis: Dirham