Hamzah selaku ketua Komisi A fraksi Gerindra menyampaikan, ada beberapa catatan yang menjadi tugas bersama.

DEPOK – Fraksi Gerindra menanggapi pandangan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Depok pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Depok, Kamis (31/3/2022).

Hamzah selaku ketua Komisi A fraksi Gerindra menyampaikan, ada beberapa catatan yang menjadi tugas bersama.

“6 Raperda Depok adalah tugas kita bersama, untuk itu menjadi catatan semua fraksi kota Depok agar bisa menyelesaikannya,” ucapnya.

Berikut isi 6 Raperda Pemerintah kota Depok, yang dibacakan Hamzah, yaitu:

1. Mengenai Raperda kota Depok penyertaan Modal Pemerintah Daerah Depok dalam bentuk barang kepada Pt. Tirta Asasta Depok (PERSERODA).

“Pemerintah kota Depok telah menunjukkan Komitmennya untuk mengembangkan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di kota Depok, dengan memberikan dukungan pembiayaan atau penyertaan Modal kepada Pt. Tirta Asasta selaku penyelenggara SPAM Depok sebesar 519 Miliar lebih”.

2. Mengenai Raperda kota Depok tentang pencabutan peraturan Nomor 10 tahun 2013 tentang pengelolaan Air Tanah.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, penyelenggara urusan Pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibagi antara Pemerintah pusat dan Daerah Provinsi, sehingga urusan Pemerintahan ESDM tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah. Kabupaten/Kota, sehingga jenis peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan air tanah pada Tingkatin Kabupaten kota sudah tidak diperlukan lagi. Hal tersebut menyebabkan Perda kota Depok tentang pengelolaan air tanah harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

3. Mengenai Raperda kota Depok tentang perlindungan pohon.

“Aspek pembangunan penghijauan di daerah perkotaan apakah bagian dari program pembangunan Nasional, yang menitikberatkan perhatian pada umumnya keperdulian pada lingkungan khususnya, kawasan yang membutuhkan ruang terbuka hijau”.

4. Mengenai Raperda tentang pencabutan Perda kota Depok Nomor 5 tahun 2007 penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda kota Depok Nomor 10 tahun 2015 tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

“Transformasi pelayanan kependudukan Dan pencatatan sipil semakin cepat, seiring dengan peradaban ummat manusia saat ini telah memasuki era masyarakat informasi (Information Society)”.

5. Mengenai Raperda kota Depok tentang pembinaan Jasa Kontruksi.

“Dalam penyusunannya, Raperda ini harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa kontruksi Dan peraturan terkait lainnya”.

6. Mengenai Raperda kota Depok tentang pembentukan Dana cadangan untuk pemilihan Walikota serta Wakil Walikota Depok tahun 2024.

“Pembentukan dana cadangan pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Depok tahun 2024 adalah hal yang cukup wajar sesuai definisinya. Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran”.

Hamzah menambahkan, Fraksi Gerindra berharap, agar para anggota pansus dapat bekerja secara maksimal.

“Niat kami, semata-mata hanya untuk kepentingan Masyarakat Depok. Apapun catatan yang kami berikan, pandangla sebagai niat baik kami untuk menciptakan Perda dan bermanfaat secara maxsimal bagi Masyarakat kota Depok,” pungkasnya.

Jurnalis: Rycko