KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). DOk: ist

JAKARTA – Saksi-saksi terkait dugaan pencucian uang yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga Mereka diperiksa untuk mengusut dugaan Rahmat Effendi memalak uang dari camat serta aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi untuk pembangunan glamorous camping (glamping) atau tempat kemah mewah.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif tersangka RE (Rahmat Effendi) agar para camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan glamping di Cisarua,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Sejumlah saksi yang diperiksa yakni Camat Medan Satria, Erliyani; ASN Pemkot Bekasi, Lintong; dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Neneng Sumiati. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/4/2022) lalu.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sembilan saksi, termasuk enam camat di lingkup Pemkot Bekasi untuk mendalami dugaan pembangunan glamping dari hasil memalak uang para ASN oleh Rahmat Effendi. Saksi tersebut yakni Camat Bekasi Utara, Zalaludin; Camat Bekasi Timur, Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede, Nesan Sujana; Camat Bantar Gebang, Asep Gunawan; Camat Mustikajaya, Gutus Hermawan; dan Camat Jatiasih, Mariana.

Saksi lain yang turut dimintai keterangan yakni Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Marisi; ASN Inspektorat, Dian Herdiana; dan Sekretaris BPKAD, Amsiah. “Diduga kepemilikan glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE,” tutur Ali dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Sebagai informasi, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi sebelumnya. Dalam penyidikan kasus dugaan suap itu, KPK menemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rahmat Effendi.

Sebelumnya, Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022).