JAKARTA – Sejumlah aset terkait kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disita Bareskrim Polri. Terkini, penyidik menyita aset tersangka berupa 2 lantai apartemen di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar pada Kamis, 21 April 2022.

“Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Dari keterangannya, Polri tengah mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, peyidik melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan bulan ini yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri. Seperti Wassidik Bareskrim, Itwasum polri, Propam polri, dan Divkum polri.

“Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan,” ucap dia.

Bareskrim Polri menetapkan 3 petinggi KSP Indosurya Cita sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Mereka, yakni Direktur Operasional Suwito Ayub (SA), Ketua Henry Surya (HS), dan Direktur Keuangan June Indria (JI).

Polri telah menahan Henry Surya dan June Indria. Sedangkan, Suwita Ayub masih buron dan namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Perkara ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Tersangka Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8–11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari OJK. Kegiatan itu berakibat gagal bayar.

Henry Surya yang menjabat sebagai ketua KSP Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya JI dan tersangka Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti/Cipta. Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria diduga melakukan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Mereka disangka melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Kemudian, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.