Bupati Bogor, Ade Yasin saat diperiksa KPK

JAKARTA – Bupati Bogor Ade Yasin dan anak buahnya diduga menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat hingga total Rp 1,9 miliar. Tujuannya, agar Kabupaten Bogor memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit BPK.

“Ade Yasin menyuap pegawai BPK melalui orang kepercayaannya agar mendapat predikat WTP,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers penetapan tersangka Ade Yasin dan tujuh orang lainnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

Ditegaskan Firli, KPK menetapkan empat tersangka pemberi suap. Yaitu, Ade Yasin, MA Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor; IA, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan RT, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sementara ATM yang merupakan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat selaku Kepala Sub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis; AM, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; HNRK, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa; dan GGTR, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa adalah pihak yang menerima suap.

Bermula ketika BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk mengaudit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

“Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim,” ungkap Firli.