Posko pengaduan THR tahun 2020. Dok: ist

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menutup Posko THR virtual pada 8 Mei 2022. Diketahui posko yang dibuka sejak 8 April 2022 ini bertujuan sebagai wadah mengawasi pembayaran tunjangan keagamaan kepada para pekerja/buruh di momentum lebaran tahun ini.

Dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, THR lebaran 2022 harus dibayarkan secara penuh, tidak ditunda ataupun dicicil, serta paling lama seminggu sebelum lebaran. Berdasarkan aduan yang diterima Kemnaker, tampak bahwa masih banyak perusahaan tidak mematuhi surat edaran tersebut.

Diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, hingga ditutupnya posko mereka menerima sebanyak 5.680 laporan. Ini terdiri dari 3.037 pengaduan online serta 2.643 konsultasi online.

Berdasarkan rincian, 3.037 pengaduan online ini berasal dari pekerja di 1.758 perusahaan. Adapun isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, serta 364 THR yang terlambat dibayarkan.

Sedangkan dari 2.643 konsultasi online, sebanyak 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.

“Sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,” kata Anwar dalam keterangan resmi menjawab tindak lanjut penanganan pengaduan, Senin (9/5/2022).

Anwar menjelaskan, Kemnaker terus mendorong dinas ketenagakerjaan di daerah untuk terus menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Dia memastikan pemeriksaan bakal dilakukan terhadap semua perusahaan yang dilaporkan.

Termasuk penjatuhan sanksi administratif apabila perusahaan tetap tidak patuh. Perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan I nantinya akan terus dilanjutkan pemantauan oleh Kemnaker.

“Jika tidak dilaksanakan, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhan 7 hari,” ucap dia.