Foto: ilustrasi

JAKARTA – Sebanyak 1.252 dari 1.988 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus. Pemberian remisi dalam rangka Hari Raya Waisak 2022 yang jatuh pada Senin (16/5/2022).

“Sebanyak 1.245 narapidana menerima pengurangan sebagian (masa tahanan), dengan rincian 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 150 narapidana. Sementara itu, tujuh narapidana lainnya langsung bebas,” kata  Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis.

Dikatakan Rika, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dan lain-lain tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemik Covid-19.

“Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ucap Rika.

Pemberian remisi kali ini, kata Rika, dapat menghemat anggaran makan narapidana senilai Rp739,5 juta. Hal itu disebabkan adanya pengurangan hukuman hingga adanya tahanan yang langsung bebas.

“Dengan rincian Rp735,6 juta dari 1.245 narapidana penerima pengurangan masa hukuman dan Rp3,8 juta dari tujuh narapidana yang langsung bebas,” ujar Rika.