Karyawan PT Titan menggelar aksi protes didepan kantor Bank Mandiri, April lalu. Dok: ist

JAKARTA – Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto menduga langkah PT Titan yang menggerakan karyawannya untuk melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri merupakan tindakan yang patut diduga sebagai upaya menghindari tanggung jawab.

Dia mengatakan, selain menghindari tanggung jawabnya, PT Titan juga terkesan mengalihkan kewajibannya kepada karyawan.

“Ini juga menguatkan dugaan bahwa perusahaan tersebut justru telah melakukan pelanggaran hukum pidana sehingga rekening perusahaan diblokir oleh Bareskrim Polri,” kata Satyo dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesiaparlemen.com di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Menurut Satyo, manajemen PT Titan seharusnya mencari solusi bukan justru memperkeruh suasana dengan membenturkan karyawan dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri.

Satyo meyakini, pemblokiran yang dilakukan Bareskrim Polri ke rekening perusahaan PT Titan merupakan langkah yang didasari dengan serangkaian pengumpulan alat bukti dan penyelidikan yang mendalam serta profesional.

“Juga dapat dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SOP internal yang berlaku tentunya,” ujar dia.

Satyo menambahkan, sesuai dengan UU 13/2013 tentang ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan misalnya gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun tunjangan lainnya maka bisa disanksi pidana.

“Sungguh tidak elok jika memang perusahaan tersebut menuju bangkrut akan tetapi karyawan justru malah akan dibenturkan dengan aparat penegak hukum, harusnya pihak perusahaan mengakui secara jujur bahwa ada ketidakberesan dalam manajemen lalu mencari solusi bersama agar tidak satu pun karyawan yang tidak dapat bekerja sehingga kewajiban perusahaan pun bisa dibayarkan lunas tanpa karyawan harus dirumahkan apalagi “dipaksa” berdemo untuk menutupi kebangkrutan ataupun kesalahan dan pelanggaran hukum oleh manajeman perusahaan,” pungkas Satyo.

Sebagai informasi, bank Mandiri memblokir rekening milik PT Titan Group atas rekomendasi dari Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Akibatnya, ribuan karyawan PT Titan terancam tidak dibayarkan upahnya. **