Barang Bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani dan akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan.

SURABAYA – Penyelundupan benih Lobster senilai Rp 3 miliar digagalkan Pusat Penerbangan TNI AL. Upaya ini berkat informasi dari pengamatan serta pendalaman dari intelijen.

Dikatakan Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo, lokasi penangkapan yakni di area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

Kemudian petugas menemulan 30.911 ekor benih lobster yang jika diuangkan jumlahnya mencapai Rp 3 miliar.

“Pengungkapan dan penangkapan ini hasil menindaklanjuti informasi dari pengamatan serta pendalaman dari intelijen terkait akan adanya pengiriman Baby Lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Kamis (12/5) via Terminal 2 Bandara Internasional Juanda,” kata Heru dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Kemudia dikembangkan hingga akhirnya tersangka berinisial ST ditangkap sebelum terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura.

Ia ditangkap beserta barang bukti 41 kantong BBL yang di sembunyikan di dalam tas ransel dan koper tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Saat ini barang Bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani dan akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja petugas terkait penggagalan penyelundupan benih bening lobster tersebut,” ucap Heru.

“Saya juga memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kami, maka Lanudal Juanda bersama para petugas stakeholder tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan,” tutur dia.

Dalam kasus ini, ST dijerat Pasal 102 A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 5 miliar.