Foto: ilustrasi

GARUT – Seorang guru ngaji di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan pencabulan terhadap dua orang kakek. Kini pelaku pencabulan telah ditangkap oleh Polres Garut. Pria berusia 42 tahun itu mengaku nekat mencabuli korban usai mendapatkan pesan gaib atau wangsit.

Diungkapkan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji itu dilakukan beberapa waktu lalu. Pihaknya mengetahui adanya kejadian tersebut setelah menerima laporan dari warga.

“Dalam laporan yang kami terima dari warga salah satu daerah di Kecamatan Banjarwangi, pelaku yang dilaporkan ini berinisial PUR (43) diduga melakukan perbuatan cabul kepada dua orang korban. Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat melakukan pendalaman dan penyelidikan,” kata Wirdhanto kepada wartawan, Sabtu (21/5/20202).

Dia menerangkan jika dua orang warga yang menjadi korban adalah dua laki-laki yang berusia 79 dan 70 tahun. Keduanya menjadi korban pencabulan pelaku mulai dari bulan Maret hingga Mei 2021.

“PUR ini diketahui memang cukup terkenal di kampungnya sebagai guru ngaji. Profesinya sehari-hari memang guru ngaji untuk anak-anak dan warga masyarakat sekitar, termasuk dua kakek yang menjadi korban. Kita langsung menangkap pelaku setelah mengantongi sejumlah alat bukti kejahatan yang dilakukan PUR,” terang dia.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada korban dan pelaku, modus operandi yang dilakukan PUR adalah mengaku mendapatkan mimpi atau wangsit kepada kedua korban. PUR mengaku harus melakukan perbuatan pencabulan kepada dua korban dengan sedikit agak memaksa.

Saat kejadian, PUR diketahui sempat mendorong korban hingga terjatuh.

“Karena korban ini kondisi tubuhnya sudah renta, setelah jatuh, pelaku kemudian melakukan kegiatan pencabulan kepada korban,” ucap dia.

Salah satu korban, menurut Wirdhanto, ada yang sampai dua kali dicabuli oleh pelaku PUR di rumah dan di tempat lainnya. Atas perbuatannya itu, PUR terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat pasal 290 KUHP.