Gedung KPK, Jakarta/Indonesiaparlemen, angie

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Hasanuddin kini resmi menjadi penguni Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta selama 20 hari pertama sampai 8 Juni 2022.

“Upaya paksa penahanan tersangka pada penyidikan perkara pengadaan pupuk hayati di Kementerian Pertanian tahun 2016 merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Sebelumnya, Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2016 bersama Sutrisno (SR) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Eko Mardiyanto.

Karyoto menyebut penahanan tersangka Hasanuddin bertujuan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum.

Terkait kasus yang menjerat Hasanuddin, ia mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi, mengingat tingginya tingkat risiko, besarnya anggaran, serta asas manfaat bagi masyarakat luas.