Edi warga Kampung Cinyosog DesaBurangkeng mengaku mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan lahan terlantar. Dok: IP

JAKARTA – Ketua Umun Jaringan Petani Persada Nusantara (JPPN), Hasrat Tanjung angkat bicara soal pemanfaatan lahan tidak produktif.

Menurutnya, pemerintah sedang mengkaji kembali undang -undang tentang pokok agraria (UUPA) sebagai dasar hukum pemanfaatan lahan tidak produktif.

“Bagaimana ingin bercocok tanam, lahannya saja bermasalah,” kata Hasrat Tanjung kepada Indonesiaparlemen.com usai acara Deklarasi JPPN di Restoran Jambo Kupi, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022).

Dia berujar, JPPN akan bantu mendorong regulasi pemanfaatan lahan tidak produktif. Bagaimana agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan pemerintah yang di anggap terlantar.

“Contoh, di sana, ada lahan tidur lalu kita rekomen untuk di garap jagung, ” ucap dia.

Menurutnya, dengan memberikan manfaat kepada para petani bisa meningkatkan ekonomi di kalangan petani.

“Nah itu, arah kita (JPPN,red) kesana dengan nama pelopor fasilitator,” ujar Hasrat.

Dia membenarkan jika para petani membutuhkan pendampingan hukum soal pemanfaatan lahan terlantar. Untuk itu, lanjut dia, kedepan JPPN memandang perlu membuat agenda kerja di bidang advokasi.

Selain itu, Hasrat menjelaskan ada tiga hal yang  dibutuhkan di dalam pertanian. Yakni pendistribusian sarana produksi pertanian (saprotan), pembiayaan, market atau pemasaran produk hasil tani.

“Dari tiga hal tersebut, ada satu yang sangat perlu kita dorong yaitu pembiayaan (KUR),” terang dia.

Dari segi pemodalan, JPPN mengupayakan kerja sama dengan pemerintah guna mendorong mengeluarkan kebijakan tentang perbankan untuk petani.

“Pemutihan skala mikro dengan nilai peminjaman Rp100 juta, jadi ada pemulihan nama petani dari blacklist BI Checking,” tuturnya.

Jurnalis: Dirham