Salah satu korban PT MPIP didampingi kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm. Dok: Ist

JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm memberikan bantuan hukum gratis kepada para Korban PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) atas pembatalan homologasi PKPU di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat. Ketua LQ Indonesia Law Firm menyebut jika pengugat nantinya hanya perlu bayar biaya pendaftaran gugatan yang dikenakan oleh Pengadilan Negeri, sedangkan biaya lawyer dan operasional Lawyer tidak akan dibebankan ke para korban.

“Disaat pemerintah menelantarkan para korban imvestasi bodong dan aparat cenderung abai, LQ Indonesia Lawfirm akan membela masyarakat dan mengajukan pembatalan homologasi yang selama ini menjadi penghalang tidak dibayarkannya cicilan dan kerugian para korban,” kata Alvin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Indonesiaparlemen.com, Senin (23/5/2022).

Alvin menduga, PKPU adalah modus PT MPIP untuk mengesahkan penundaan pembayaran yang merugikan para korban.

“Seharusnya dana mereka segera dikembalikan dan malah ditunda 5 tahun ke depan. Ini wajib di batalkan.” tegas Alvin Lim.

Untuk itu, Alvin mengajak para korban yang ingin ikut serta mengajukan pembatalan homologasi agar mendaftar ke LQ Indonesia Law Firm.

“Kontak Bram di 0819-9144-9734 untuk didata. Strategi yang akan dilakukan LQ adalah mengajukan gugatan pembatalan  homologasi secara terus menerus sehingga dengan banyaknya gugatan, maka 1x saja dikabulkan hakim akan gugur homologasinya,” ucap dia.

Alvin berpendapat, dengan gugurnya homologasi, maka proses pidanya akan tetap berjalan dan tersangka bisa ditahan serta aset-aset dapat disita seperti yang terjadi dalam kasus Indosurya.

Sebelumnya, Alvin Lim kembali membongkar dugaan pidana yang melibatkan Raja Sapta Oktohari (RSO) yang menjabat Ketua Komite Olimpiade Indonesia.

RSO diduga terlibat dalam kasus investasi bodong yang dilakukan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang melibatkan 6000 investor.