Petugas memeriksa kendaraan yang menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat dalam masa PPKM.

JAKARTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mulai berlakukan kebijakan aturan Ganjil-Genap (GaGe) kendaraan di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat. Aturan ini akan diterapkan pada Rabu (25/5/2022) pukul 14.00 WIB.

“Iya (GaGe hari ini), sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan. Jadi kalau tanggal merah, min satu di jam 14.00 WIB gitu. Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan, kalau tanggal merah dari H-1 itu sudah diberlakukan (GaGe),” kata BKO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Agoeng kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Dia membenarkan aturan GaGe itu akan mulai berlaku mulai Rabu (25/5) pukul 14.00 Wib hingga pukul 24.00 Wib Kamis (26/5/2022) besok. Untuk kebijakan ini disebutnya berlaku untuk semua jenis kendaraan.

Sedangkan untuk Jumat (27/5/2022), aturan GaGe tersebut baru akan diberlakukan kembali pada pukul 14.00 WIB. Sehingga, dari pukul 00.00 Wib-14.00 WIB, masih diberlakukan secara normal.

“Dari jam 14.00 WIB, sampai dengan di tanggal merah jam 24.00 WIB,” jelasnya.

“Kalau Jumat jam 14.00 WIB lagi. Jadi gini, mulai hari ini sampai dengan besok tanggal merah di jam 24.00 WIB. Nah Jumat pagi itu normal, kemudian di jam 14.00 WIB mulai lagi,” tutupnya.

Diketahui, pada Kamis, 26 Juni 2022 merupakan tanggal merah. Karena, pada hari itu merupakan hari Kenaikan Isa Al Masih.