Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Dok: Kemenpan RB

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pastikan anggota TNI atau Polri bisa menjadi penjabat kepala daerah. Hal itu pernah terjadi beberapa waktu lalu.

“Sewaktu saya Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dulu mengangkat Mayjen TNI Sudarmo tapi sudah eselon I Kemendagri yang jadi pj (penjabat) Papua dan Aceh,” kata Tjahjo, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Dia mencontohkan, yakni pengangkatan anggota Polri Komjen Iriawan menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat. Iriawan bisa menjadi penjabat kepala daerah karena sudah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhannas.

“Meskipun pj kepala daerah adalah TNI/Polri aktif tetapi terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud, karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi,” jelas dia.

Sebelumnya, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen Andi Chandra As’aduddin, dikabarkan dipilih menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Pemilihan Brigjen Andi sebagai penjabat kepala daerah menuai kritik karena statusnya sebagai TNI aktif.