Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat dijemput tim Kejaksaan Agung RI

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin 20 tahun penjara atas keterlibatan dua kasus dugaan korupsi. Alex terbukti terlibat korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan pembangunan masjid Sriwijaya.

Bukan hanya hukuman penjara, Alex juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar bila tidak diganti, maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Politisi partai Golkar itu juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya. Apabila uang pengganti itu tak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

Dalam dakwaan setebal 1.200 halaman tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Aswar Hamid menjerat Alex dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hal yang memberatkan Alex hingga dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara karena ia telah menikmati uang hasil dari korupsi dan merupakan seorang pejabat negara. Perbuatannya itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di tanah air.

“Terdakwa memnikmati hasil (korupsi) dan tidak memiliki etika untuk mengembalikan kerugian negara dan tidak mengakui perbuatannya,” kata Aswar dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/5/2022).

Sementara hal yang meringankan yakni selama sidang berlangsung Alex dinilai sopan tanpa membuat kegaduhan.

“Terdakwa belum pernah dihukum,”ujarnya.

Kuasa Hukum Alex Noerdin, Agus Sujadmoko, mengaku bahwa tuntutan dari JPU sangat tidak manusiawi. Sebab, umur Alex saat ini telah memasuki usia 70 tahun. Selain itu, total nilai pidana tambahan pun dinilai sangat tinggi mencapai Rp 4 miliar.

“Itu bila tidak dibayar diganti penjara selama 10 tahun. Pidana pokok 20 tahun, jadi 30 tahun. Usia manusia berapa sih? sekarang Pak Alex 70 tahun. Ini sangat tidak manusiawi,” kata dia.