Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kamis (2/6/2022).

Tak hanya menangkap Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lain, dalam OTT kali ini, tim satgas KPK juga mengamankan dokumen dan uang dengan pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS)

“Kami mengamankan sejumlah uang dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam USD,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Diduga, dokumen dan uang itu merupakan bukti dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Haryadi dan sejumlah pihak lain yang dibekuk tim satgas KPK.

Namun, Ghufron belum memaparkan soal berapa jumlah orang yang diamankan pada OTT tersebut. Ghufron juga belum menjelaskan lebih lanjut soal jumlah nominal uang yang diamankan dalam OTT kali ini.

“Masih kami hitung,” ucap Ghufron.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan menangkap Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lain. Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak tersebut ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana suap.

“Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta. Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,” katanya.

Dikatakan Ali, tim dari KPK segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT kali ini.

“Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya,” tutur Ali.