Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja. Dok: ist

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengkaji rencana pemerintah pusat melakukan penghapusan honorer di lingkungan pemerintahan mulai 23 November 2023.

Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan pegawai terkait rencana penghapusan honorer tersebut.

“Jadi, antara PPK, Sekretariat Daerah, Biro Organisasi, dan BKD akan memetakan pegawai yang ada saat ini,” kata dia seusai mengikuti rapat pimpinan di Gedung Sate Bandung, Senin (6/6/2022).

Dari pemetaan itu, dia menjelaskan, pegawai tersebut diperlukan untuk melihat sejauh mana honorer Pemprov Jawa Barat akan dites untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, serta penempatannya.

“Jadi, nanti akan kami tes barangkali bisa menjadi PPPK sesuai dengan kebutuhan unit organisasi,” jelas dia.

Setiawan menambahkan terkait PPPK, pihaknya baru akan melakukan pembahasan tentang hal tersebut, pada Selasa (7/6/2021). Dia menjelaskan, beberapa kata kunci yang menjadi arahan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya, akan didiskusikan besok.

Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.

Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau “outsourcing” sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

“Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan ‘outsourcing’ sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo

Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

Menteri Tjahjo mengungkapkan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah itu, kata dia, dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR RI (7 Komisi Gabungan DPR RI, yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI