Dalam aduannya, LQ Indonesia Law Firm juga mengungkapkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik RLA terhadap keluarga tersangka dengan meminta sejumlah uang.

JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum para tersangka kasus dugaan tindak pidana pemukulan  mempertanyakan tindak lanjut aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesi oknum penyidik Polres Jakarta Timur ke Bidpropam Mabes Polri.

Diberitakan sebelumnya, oknum penyidik atas nama Briptu RLA hingga Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur diadukan ke Bidpropam Mabes Polri terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesi dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam aduannya, LQ Indonesia Law Firm juga mengungkapkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik RLA terhadap keluarga tersangka dengan meminta sejumlah uang.

“Setelah kami adukan ke Bidpropam beberapa waktu lalu memang kami sempat diundang untuk pemeriksaan interogasi, tapi setelah itu aduan kami seolah tidak ada perkembangan. Informasi terakhir yang kami dapatkan, Bidpropam masih meminta keterangan dari saksi-saksi lain. Kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan hasil aduan kami.” kata Jaka Maulana, Advokat selaku Kuasa Hukum para tersangka kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).

Jaka menuturkan, pihaknya selaku pengadu dalam aduan propam tersebut telah melampirkan bukti otentik berupa rekaman percakapan antara salah satu oknum penyidik dengan keluarga tersangka.

“Dalam percakapan itu kan bisa dibuktikan soal adanya permintaan imbalan dari oknum penyidik yang bersangkutan kepada keluarga tersangka. Si oknum merasa telah membantu, dan atas dasar itu dia meminta kepada keluarga tersangka untuk memberikan imbalan atas bantuannya itu.” ungkap Jaka.

Tapi anehnya, lanjut Jaka, sampai dengan saat ini seolah aduan mereka tidak berjalan, karena belum ada tindakan dari Bidpropam terhadap para oknum tersebut, bahkan perkembangan terakhir dari perkaranya sendiri kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menanggapi hal ini, Liason Officer LQ Indonesia Law Firm, Leo Detri menagih janji Kapolri dan Kadiv Propam yang secara tegas bilang jika ada pelanggaran oknum maka akan ditindak tegas, nyatanya sampai hari ini tidak ada kabar atau informasi progress perkembangan aduan.

“Kapolri selaku pimpinan di harap tegas terutama terhadap mental korup dan memeras warga. Dapat dilihat masyarakat sudah jenuh terhadap perilaku menyimpang dan korup dari oknum. Hanya dengan tindakan tegas dan pecat oknum Polres Jakarta Timur yang terlibat baru kepercayaan terhadap institusi Polri dapat dipulihkan,” jelas Leo.

Padahal, kata Leo, bukti-bukti yang mereka lampirkan di dalam aduan tersebut sudah sangat kuat untuk mendukung aduannya. Selain rekaman pembicaraan terkait permintaan imbalan kepada keluarga tersangka, pihaknya juga telah melampirkan bukti berupa adanya perdamaian dan permohonan pencabutan laporan kepolisian yang ditujukan ke Kapolres hingga Kanit yang bersangkutan.

“Padahal pelapor dan terlapornya sendiri kan sudah sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan, tapi penyidik enggak pernah mau berupaya untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor untuk membunyikan soal adanya perdamaian ini, yang ada malah keluarga tersangka dimintai imbalan dan biaya cabut laporan,” kata Leo.

Dalam keterangannya, Leo Detri mengharapkan agar Bidpropam Mabes Polri bisa segera memberikan kepastian hukum terkait aduan propam yang telah dilayangkan oleh pihaknya.

“Sekali lagi kami tegaskan, kami di LQ Indonesia Law Firm tidak pernah memusuhi institusinya, yang kami perangi adalah oknumnya. Justru aduan ini adalah bukti cinta kami kepada institusi kepolisian, semata agar institusi penegak hukum ini bisa bebas dari oknum,” pungkas dia.