IPW meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut izin turnamen Piala Presiden 2022 dan memerintahkan Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memproses pidana operator Piala Presiden 2022.

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Jawa Barat (Jabar) untuk memanggil ketua umum PSSI, Mochamad Iriawan, dan juga ketua OC Piala Presiden 2022, Akhmad Hadian Lukita atas tewasnya 2 Bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, pada Jumat 17 Juni 2022.

Sebab, korban bernama Sopiana Yusup asal Bogor dan Ahmad Solihin warga Cibaduyut, Bandung meninggal akibat terinjak-injak saat mau masuk stadion menjelang pertandingan Grup C Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya.

Atas insiden itu, IPW meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut izin turnamen Piala Presiden 2022 dan memerintahkan Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memproses pidana operator Piala Presiden 2022.

“Dengan tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung (IPW mendesak Polda Jabar bila menemukan cukup bukti dapat menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Ketua OC Piala Presiden 2022 Akhmad Hadian Lukita menjadi menjadi tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meregang nyawa,” dikutip dari keterangan resmi IPW, Minggu (19/6/2022).

IPW menambahkan, kericuhan yang terjadi di Stadion GBLA tak berbeda jauh dengan kericuhan konser musim berujung ricuh di Mal Plaza Yogyakarta, pada Minggu (12/6/2022). Pada kericuhan konser musik yang menyebabkan sejumlah orang luka-luka saja, penyelenggaran kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga, sangat aneh, bila dalam penyelenggaraan keramaian seperti turnamen sepakbola yang mendatangkan penonton cukup banyak dan menimbulkan kematian, penyelenggaranya tidak dijadikan tersangka,” jelas dia.

IPW menilai, Polda Jabar harus mengenakan pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya PT Liga Indonesia baru (LIB). Karena, penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton.

“Secara tegas pasal 359 KUHP menyatakan: ‘barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ucap dia.