Kuasa hukum korban investasi bodong Indosurya, Alvin Lim saat berdemo didepan Kejaksaan Agung RI. Dok: IP

JAKARTA – Kuasa hukum korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Alvin Lim menyebut penolakan berkas Kasus Indosurya oleh Kejaksaan Agung menimbulkan keresahan di masyarakat. Penolakan berkas itu, berujung dibebaskannya Henry Surya sebagai tersangka.

“Modus P19 Mati, adalah modus yang digunakan untuk memberikan petunjuk jaksa yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik. Petunjuk No 90 ini adalah salah satu bukti nyatanya,” kata Alvin kepada wartawan, di Jakarta sambil menunjukkan salinan berkas perkara dari Kejaksaan Agung, .

Alvin mengungkapkan untuk memeriksa seluruh korban adalah hal mustahil. Karena, lanjut Alvin, dari 15 ribu korban sudah ada beberapa korban meninggal.

Salinan berkas perkara yang ditunjukkan kuasa hukum korban Indosurya, Alvin Lim kepada wartawan, Kamis (7/7/2022). Dok: ist

“Memeriksa seluruh korban berarti yang sudah meninggal pun harus diperiksa, lalu bagaimana penyidik mengirimkan panggilan pemeriksaan ke surga? Inilah kenapa disebut P19 MATI, Karena tidak mungkin bisa dilaksanakan,” terang Alvin.

“Penyidik pada akhirnya apabila sudah berkali-kali dikembalikan, punya mekanisme Gelar Perkara Khusus di Perkap yang akhirnya akan menghentikan penyidikan atau SP3. Disinilah pelaku kejahatan bisa lolos dari hukum dan persidangan,” tambah Alvin.

Salah satu korban Indosurya, berinisial J mengungkapkan kekecewaanya atas dibebaskannya Henry Surya.

“Tidak mungkin mereka sebagai pimpinan tertinggi tidak tahu mengenai modus P19 Mati. Para korban kecewa atas kinerja mereka,” pungkas dia.