Polri mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN II atau BBN ke-2)

JAKARTA – Polri mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN II atau BBN ke-2). Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke Kepolisian.

“Ada beberapa strategi yang sudah kami rancang bersama, salah satunya bagaimana bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2),” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) PT Jasa Raharja Tahun 2022 di Double Tree By Hilton Hotel, Cikini, Jakarta.

Dia mengatakan, strategi ini selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri. Sehingga penegakan hukum di jalan dapat mengeluarkan inovasi melalui ETLE.

“Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kami Polisi Lalu Lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menuturkan Task Force adalah kelompok kerja mengenai kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak agar dapat dieksekusi secara cepat.

Rivan Achmad berharap dukungan kepada semua pihak untuk turut berkontribusi.

“Pedoman kami menentukan Task Force agar dapat dieksekusi secara langsung, tentu ini menjadi penting untuk kita semua,” pungkas dia.