Gedung KPK, Jakarta/Indonesiaparlemen, angie

JAKARTA – Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak gagal dijemput paksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemkab Mamberamo Tengah itu diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan kedua Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka pada Kamis (14/7/2022). Tapi Ricky mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah. Tim penyidik menilai mangkirnya Ricky sebagai bentuk tindakan tidak kooperatif.

“Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan,” ucap Ali dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

KPK mengimbau Ricky Ham Pagawak untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik. Ali menegaskan, KPK dapat menangkap dan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ricky Ham Pagawak dan tersangka lainnya.

“Sehingga siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” jelas Ali.

Hal ini dilakukan karena masyarakat berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan. Dengan demikian, dugaan tindak pidana korupsi di Mamberamo Tengah dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka.

“KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan,” katanya.

KPK mengeluarkan peringatan siapa pun untuk tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. KPK tak segan menjerat para pihak yang menghalangi penyidikan dengan Pasal 21 UU Tipikor.

“Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi,” pungkas dia.