Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto saat kunjungan ke Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Dok: Hum

JAKARTA – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dipercepat pelaksanaannya. Pada Senin (18/7/2022), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat kepada delapan perwakilan warga Manggarai, Jakarta Selatan dari total 36 penerima.

“Khusus di Jakarta Selatan ini, saya langsung cek di lapangan untuk membagikan sertipikat program PTSL. Saya cek langsung di sini. Sebagai contoh, namanya sudah sesuai, luasnya juga sesuai, kemudian saya juga pastikan apakah saat pengukuran hadir, termasuk soal penarikan biaya (pungli, red),” kata Hadi Tjahjanto di lokasi penyerahan.

Guna mengantisipasi terkait mengemukanya kasus mafia tanah baru-baru ini, Menteri ATR/Kepala BPN ikut memastikan bahwa yang menerima sertipikat adalah nama yang tertera dalam sertipikat-sertipikat tanah tersebut.

“Dengan terdaftarnya tanah masyarakat, juga dapat mengurangi rasa cemas. Sampaikan juga kepada warga lain untuk mengurus sertipikat melalui PTSL,” imbaunya kepada warga Manggarai yang ikut menyaksikan penyerahan sertipikat.

Tak hanya mengecek sertipikat, Hadi Tjahjanto juga berdialog langsung dengan masyarakat untuk menggali opini mengenai proses hingga sertipikat dapat diterbitkan.

Beberapa kepala keluarga yang ia temui mengaku sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini. Sebab, dengan biaya terjangkau mereka tetap bisa memperoleh kepastian hukum untuk tanahnya.

“Sekarang sudah gampang ya Bapak/Ibu. Data fisiknya oke, data yuridis oke, sudah, cepat. Untuk pengurusannya juga datang sendiri saja. Untuk rakyat kita berikan karpet merah, asal mengurus sendiri dengan mandiri. Kemudian, apabila waktunya tidak ada di Senin-Jumat, hari Sabtu dan Minggu kita siapkan loket prioritas untuk yang mengurus mandiri,” jelas Hadi Tjahjanto.

Pada kesempatan ini Menteri ATR/Kepala BPN berpesan agar masyarakat jangan takut untuk mengurus sendiri sertipikat.

“Jadi rakyat, masyarakat, dapat kepastian hukum atas tanahnya,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho