Polisi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

JAKARTA – Polisi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Sebagai informasi, ACT belakangan menuai sorotan lantaran adanya penyelewengan dana donasi umat. Diduga penyelewengan dana donasi yersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata  Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Keempat tersangka itu adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.

“Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” ucap Helfi.

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.

“Gajinya sekitar Rp 50-Rp 450 juta per bulannya,” lanjut Helfi.

Menurut Helfi, secara rinci para tersangka yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A) bergaji Rp 450 juta, Presiden ACT Ibnu Khajar (IK) sekitar Rp 150 juta, anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan NIA sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

“Untuk A saja (Rp 450 juta-red). Untuk IK Rp 150 juta, HH dan NIA sekitar Rp 50-Rp 100 juta,” kata Helfi.

Diketahui, ada tiga hal yang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Kemudian kedua masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

Selanjutnya ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT.