temuan beras bansos  dikubur di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Dok: ist

JAKARTA – Polisi memanggil pihak JNE untuk klarifikasi temuan beras bansos  dikubur di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

“Hari ini baru akan kita klarifikasi resmi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Sebelumnya polisi telah meminta konfirmasi kepada JNE terkait beras berkarung-karung yang ditimbun itu.

“Dari konfirmasi di lapangan, JNE mengakui yang nimbun memang JNE,” ucap dia.

Sementara, pihak Polres Metro Depok juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Depok terkait temuan beras ditimbun tersebut. Dari hasil koordinasi, Dinsos Depok tidak pernah bekerja sama dengan JNE untuk penyaluran bansos.

“Hasil kordinasi dengan Dinsos Kota Depok bahwa Dinsos Kota Depok tidak pernah menggunakan jasa JNE untuk pengiriman bahan sembako untuk wilayah Kota Depok. Untuk pengiriman beras yang menggunakan jasa JNE adalah Kemensos RI kerja sama dengan BULOG,” jelas Zulpan.

Dia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut terkait temuan beras ditimbun di Depok ini. Polisi akan memintai keterangan pihak-pihak terkait untuk menyelidikinya.

Sebelumnya, polisi telah memintai keterangan Rudi Samin, pemilik tanah yang lahannya digunakan untuk parkir mobil JNE. Rudi Samin awalnya mendapatkan informasi terkait beras bansos yang ditimbun itu dari pria inisial S.

“Saudara S adalah mantan karyawan JNE yang telah dikeluarkan oleh JNE terkait dengan tindak pidana,” ungkap Zulpan.

JNE Klaim Tak Langgar Aturan

Pihak JNE buka suara terkait temuan berkarung-karung beras bantuan sosial (bansos) di tanah lapang wilayah Tirtajaya, Sukmajaya, Depok. Beras yang dikubur disebut sudah sesuai dengan prosedur.

Dijelaskan VP of Marketing JNE Express, Eri Palgunadi temuan beras bansos di Depok merupakan barang rusak. Disebut Eri tak ada pelanggaran di sana.

“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak,” papar Eri dalam keterangan resminya, Minggu (31/7/2022).

Eri mengatakan tindakan itu sudah sesuai perjanjian antara kedua pihak. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengikuti hukum yang berlaku apabila diperlukan.

“Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak. JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan,” pungkas dia.