Foto: ilustrasi

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi alias SIM, wajib dimiliki pengemudi baik kendaraan roda empat dan roda dua di Indonesia. Tak hanya sebagai registrasi identitas pengemudi dan mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. SIM juga menjadi bukti kompetensi mengemudi.

Untuk itu, guna mendukung fungsi SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi, pemohon pembuatan SIM harus melewati beberapa ujian.

Pemohon SIM harus melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online, nantinya setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pemohon tinggal memilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Caranya, pertama pemohon bisa mengunduh aplikasi SINAR dan melakukan verifikasi data, klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM, ikuti petunjuk pengisian dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

Kemudian kamu akan melakoni uji teori. Kalau lulus, barulah pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih. Kalau lulus ujian prakitk, SIM langsung bisa diambil.

Sedangkan, biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biaya resmi bikin SIM Baru, dikutip dari laman Korlantas Polri Selasa (2/8/2022) :

Penerbitan SIM A: Rp120.000

Penerbitan SIM B I: Rp120.000

Penerbitan SIM B II: Rp120.000

Penerbitan SIM C: Rp100.000

Penerbitan SIM C I: Rp100.000

Penerbitan SIM C II: Rp100.000

Penerbitan SIM D: Rp50.000

Penerbitan SIM D I: Rp50.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Umumnya, biaya tambahan untuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan adalah Rp55.000.

Lalu untuk tes psikologi, umumnya dikenakan biaya sekitar Rp50.000. Dengan begitu, bila ditotal membuat SIM A baru kamu akan dikenakan biaya sekitar Rp225.000 dan SIM C Rp205.000.