Polisi usut penyelewengan dan pencucian uang yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dok: ist

JAKARTA – Usai Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan dan pencucian uang yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), kini polisi tengah mengusut aliran dana yang diselewengkan ACT.

Hal ini diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pihaknya telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212, Muhammad Syafei. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (1/8/2022) kemarin.

“(Pemeriksaan, red) Di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” kata Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022).

Meski begitu, Nurul belum merinci dengan detail soal pemeriksaan tersebut. Dia hanya menyampaikan, sejumlah saksi lain juga dikorek keterangannya dalam rangka pengusutan aliran dana.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” lanjut dia.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan menahan empat petinggi ACT yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan dan pencucian uang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut alasan penyidik menahan para tersangka lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Karena terbukti, minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).