Kantor manajemen surat kabar Harian Umum Haluan Kepri, Batam. Dok: ist

BATAM – Manajemen surat kabar Harian Umum Haluan Kepri digugat enam eks karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Tanjungpinang.

Gugatan itu dilakukan usai angsuran pembayaran gaji tahap ketiga dan keempat sesuai Perjanjian Bersama (PB) tidak direalisasikan hingga jatuh tempo (wan Prestasi). Diketahui, PB ditandatangani kedua belah pihak dihadapan pejabat Dinasker Kota Batam beberapa waktu lalu.

“Pihak Haluan Kepri hanya merealisasikan angsuran pertama dan kedua. Angsuran ketiga dan keempat tidak ada kabar lagi. Besaran setiap angsuran Rp44 juta lebih,” kata juru bicara eks karyawan, Harmen Aditya kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mengarahkan eks karyawan untuk mencatatatkan perjanjian bersama tersebut ke PHI di Tanjungpinang.

Setelah dicatatkan, sampai jatuh tempo pembayaran pihak Haluan Kepri tidak juga melakukan pembayaran ketiga dan keempat.

“Bahkan kita sudah mengirim surat teguran pertama dan kedua ke Haluan Kepri agar merealisasikan perjanjian yang telah ditandatangani bersama itu. Tapi hingga surat teguran kedua, pihak Haluan Kepri juga tidak melakukan pembayaran,” ucap Harmen.

“Antara surat teguran pertama dan kedua jaraknya satu minggu. Jadi kita beri waktu Haluan Kepri dua minggu untuk menyelesaikan keterlambatan ini. Jika surat peringatan kedua tidak juga diindahkan, langkah selanjutnya adalah Annmaning (sita jaminan). Kita akan ajukan Annmaning ke PHI,” lanjut Harmen.

Sebagai informasi, sengketa eks karyawan Haluan Kepri dengan perusahaan bermula dari tunggakan gaji yang terus membengkak.

Harmen menyebut, setiap karyawan ada yang menunggak 24 bulan, 12 bulan dan 7 bulan. Puncaknya, pada bulan Mei 2021 para karyawan tersebut mengundurkan diri secara massal dan menuntut gaji yang belum dibayarkan.

“Kita pernah tanya ke pimpinan Haluan Kepri, Sofialdi lewat chat WhatsApp sebelum lebaran kemarin. Alasannya tidak banyak tagihan yang cair. Hanya satu yaitu tagihan dari Pemprov Kepri, itu pun untuk bayar THR karyawan yang masih bekerja. Untuk gaji mereka tidak ada pembayaran,” pungkas dia.

Jurnalis: Rycko