kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Burhanuddin. Dok: ist

JAKARTA – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E salah satu tersangka dari pembunuhan Brigadir J telah mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.

Kabar pencabutan kuasa dari Bharada E itu diungkapkan Deolipa saat sedang live di acara Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, Jumat (11/8/2022).

“Kemarin saya terima surat pencabutan kuasa yang saya terima diketik bukan tulisan tangan,” kata Deolipa.

Deolipa menduga surat yang diterimanya bukan dibuat oleh Bharada E. Dia menyebut memiliki kode rahasia yang disepakati antara Bharada E dengan dirinya didalam surat kuasa.

“Bisa dibandingkan surat kuasa yang dia buat dengan surat pencabutan kuasa, disamping materai kita selalu tulis kode tanggal dan jam. Sedangkan surat pencabutan kuasa kemarin saya tidak lihat ada kode itu,” ucap Deolipa.

Dengan alasan itu, dia yakin jika surat tersebut bukan dibuat Bharada E dan ditandatangani dibawah tekanan.

Kejanggalan lain yang dirasa Deolipa yakni bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum dan ia tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer.

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.

Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.

Dia sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara.

“Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan,” kata Sugeng.

Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Jurnalis: Agung Nugroho