Deolipa saat jumpa pers di Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). Dok: IP/Dirham

DEPOK – Deolipa Yumara akan ajukan uji materiil dan immaterial usai dicabut kuasanya sebagai pendamping hukum Bharada Eliezer atau Bharada E.

“Salah satunya akan adakan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saya selaku penggugat, tergugatnya a,b,c,d,e,f,g,” kata Deolipa kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).

Dia mengatakan,  surat kuasa merupakan aspek hukum formal, dimana surat kuasa melekat dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP), sehingga penyelidikan berkaitan dengan surat kuasa itu.

“Kalau surat kuasanya itu digugat, tentunya BAP gak boleh kemana-mana. Jadi BAP nya enggak boleh beda-beda juga ya kan, BAP nya enggak boleh dirubah-rubah,” ucap dia.

Dengan alasan itu, Deolipa rencananya Senin (15/8/2022) akan mengajukan gugatan agar BAP (saat dia masih menjadi kuasa hukum Bharada E) tetap aman.

Dia juga menyebut, surat kuasa itu dalam status quo sehingga tidak menyatakan dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E meskipun diperbolehkan tapi tidak boleh bertindak secara hukum.

“Saya masih punya 3 posisi, yang pertama saya sebagai pengamat hukum ahli pidana, Kedua ilmuan psikologi, yang ke 3 saya sebagai seniman,” jelas dia.

Sebelumnya, Usai dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, menuntut fee sebesar Rp 15 triliun setelah kuasanya dicabut.

Dia mengancam akan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit apabila permintaannya tak dipenuhi.

“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat aja,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Jurnalis: Dirham