Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dok: ist

JAKARTA- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

Sambo dilaporkan karena diduga berupaya menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Koordinator Tampak, Robert Keytimu mengatakan laporan tersebut terkait dugaan dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodorkan amplop diduga oleh orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti peristiwa kematian Brigadir J. Namun, LPSK menolak atas pemberiaan amplop tersebut.

Robert berharap, KPK dapat mengusut peritiwa tersebut lantaran adanya upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini untuk melakukan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum.

“Ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan. Hal ini adalah demi kebenaran dan keadilan. Itulah tujuan dilakukannnya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Robert di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

“Mengusut dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” lanjut dia.

Robert bersama anggota Tampak lainnya membawa sejumlah bukti elektronik berupa pemberitaan sejumlah media online yag sudah dikliping sebagai bahan laporannya ke KPK.

“Hal ini adalah (sebagai bukti) sebagaimana dalam pemberitaan media,” ucapnya.

Robert meminta lemabaag antirasuah agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan suap yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan sap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (R), serta Kuat Ma’ruf dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas Robert.

Apalagi, kata Robert, KPK juga diminta untuk mengusut dugaan adanya penyuapan kepada pihak lain dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Mengusut, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho