Foto: ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan, bahwa pemerintah daerah dapat menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni. Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja juga telah melakukan kajian penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2.

“Jika BBN 2 ini dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah karena tarifnya hanya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Itupun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya. Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata,” kata Fatoni, dikutip dari keterangannya, Senin (15/8/2022).

Fatoni berujar, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh. Penyebabnya adalah, adanya kebijakan bea balik nama kendaraan bekas (BBN 2). Sementara itu dampaknya, selain tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2, pemda juga kehilangan potensi dari PKB.