Pasar Minang Kabau, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Dok: IP

JAKARTA – Pasar Minang Kabau, Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan terancam ditutup. Putusan ini mengacu pada surat yang dikeluarkan Ombusmand RI tertanggal 25 Juli 2022.

Tertulis pada salah satu beleid surat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan diduga melakukan Mal Administrasi dengan membiarkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di pasar Minang Kabau.

Wawan Lurah Menteng Atas mengaku pihaknya terus mencari solusi atas permasalahan warganya. Wawan menyebut, hampir semua warganya tak setuju jika pasar ditutup

“Pengennya sih (jangan ditutup), masyarakat sekitar kembali lagi semestinya,” kata Wawan Lurah Menteng Atas, kepada Indonesiaparlemen.com, di kantornya, Rabu (10/8/2022).

Wawan menceritakan, konflik mulai muncul di bulan Mei 2022 saat ada salah satu warga yang mengaku keberatan dengan adanya pasar yang sudah puluhan tahun ada di wilayah tersebut.

“Terakhir meeting zoom dengan Suku Dinas Bidang Perekonomian kota administrasi Jakarta Selatan, saya tanyakan kesana katanya sudah (selesai permasalahan),” ucap Wawan.

Wawan mengaku heran kini timbul kembali di tengah masyarakat pasar Minang Kabau. Menurutnya, hal ini seharusnya sudah dapat di selesaikan ditingkat lingkungan warga itu sendiri.

“Tinggal kumpulkan warga yang berkonflik, itu juga kalau para pihak mau diselesaikan,” ujar dia.

Sebabnya, kalau tidak dapat diselesaikan permasalahannya, maka pihak Pemkot Jakarta Selatan akan menutup pasar Minang Kabau.

Saat disinggung siapa warga yang mengaku keberatan dengan keberadaan pasar tersebut, Wawan enggan menjelaskan lebih jauh. Dia berasalan, publik sudah tahu siapa orang tersebut.

“Pasti sudah tahu siapa yang melaporkan,” pungkas dia.

Jurnalis: Dirham