Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dok: ist

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening terkait dengan laporan ada aliran dana dari rekening bank milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi setelah dia meninggal dunia.

Pembekuan rekening itu, diduga berkaitan dengan adanya transaksi dari rekening Brigadir J senilai Rp200 juta. Transaksi itu disebut terjadi tiga hari setelah meninggal dunia.

“Ya sudah. Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening,” kata Ivan kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Meski begitu, Ivan tidak merinci rekening milik siapa saja yang dibekukan oleh PPATK terkait dengan transaksi dari rekening milik mendiang Brigadir J.

“Para pihak, saya tidak bisa sebutkan,” jelas Ivan.

Sebelumnya, kasus tersebut pernah diungkapkan pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Dia menyebut menemukan adanya transaksi senilai Rp200 juta dari rekening kliennya. Transaksi itu disebut terjadi beberapa hari setelah Brigadir J meninggal dunia.

Namun Kamaruddin enggan merinci sosok tersangka yang dimaksud. Padahal, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripda Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kamaruddin menyebut transaksi dari rekening Brigadir J itu melibatkan berbagai pihak, terutama pihak bank.

“Memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit,” kata Kamaruddin.

Jurnalis: Agung Nugroho