Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Ronny Talapessy. Dok: ist

JAKARTA – Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Ronny Talapessy mengatakan gugatan Rp15 miliar terhadap kliennya adalah hal yang tak masuk akal.

Untuk diketahui, gugatan terhadap Bharada E itu dilayangkan oleh mantan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Mohammad Boerhanuddin.

Ronny mengaku dirinya tak habis pikir Bharada E digugat dengan nilai sebesar itu. Sebab, kliennya adalah orang kecil.

“Enggak masuk akal! Enggak mikir apa itu orang kecil, orang tuanya tidak mampu,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2022).

Meski begitu, Ronny menyatakan pihaknya selaku kuasa hukum Bharada E siap menghadapi gugatan tersebut.

“Kami tunggu panggilan sidang resmi yah,” ucap dia.

Sebelumnya, Deolipa Yumara dan Mohammad Boerhanuddin melayangkan gugatan ke PN Jaksel buntut pencabutan kuasa atas dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Ada tiga pihak tergugat dalam gugatan tersebut. Yakni, Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama,” kata kepada wartawan, Senin (15/8).

Deolipa menyebut alasan lainnya adalah pihaknya menganggap bahwa surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil karena pencabutan itu tidak memiliki alasan apapun. Selain itu, terdapat pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu.

Dalam gugatannya itu, Deolipa menuntut para tergugat membayar bayarannya sebagai pengacara sebesar Rp15 miliar.

Jurnalis: Agung Nugroho