Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak

JAKARTA – Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku kantongi lima surat untuk melaporkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dia menyebut telah mendapat persetujuan dari keluarga Brigadir J terkait pelaporan terhadap Sambo dan Putri.

“Pihak keluarga juga telah bersedia membubuhkan tanda tangan di surat kuasa itu.
Tadi saya meminta surat kuasa lima jadi total ada enam surat kuasa,” kata Kamarudin di pelataran Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022) malam.

Kamarudin pun membeberkan isi dari surat kuasa yang akan digunakan untuk menyerang Ferdy Sambo.

“Pertama, berisikan laporan palsu atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Lalu kedua, surat kuasa terkait upaya penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice. Surat kuasa terkait Obstruction of Justice yaitu Pasal 221, 223, dan 228,” jelas dia.

Ketiga, surat kuasa terkait pencurian tiga unit ponsel, laptop, ATM, buku rekening dan sejumlah uang oleh Sambo. Keempat, penyebaran berita bohong atau berita palsu yang disebut melanggar UU ITE Pasal 27, 28 jo 45 UU ITE jo Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

“Yaitu menyebar info bohong dengan ancaman 10 tahun, sementara pencucian uang ancaman 20 tahun,” ucap dia.

Kemudian yang kelima penghinaan terhadap orang mati yang disebut melanggar Pasal 312 KUHP. Tak berhenti di situ, Kamarudin mengaku juga mengantongi surat kuasa berkenaan tentang perbuatan melawan hukum yang akan digugat pihak keluarga Brigadir J secara perdata.

Kamarudin menjelaskan, bahwa enam buah surat kuasa itu dibuat dengan maksud agar hukum di Indonesia sesuai dengan apa yang telah diamanatkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3.

“Siapapun orangnya sama di hadapan hukum sesuai Pasal 27 UUD 1945,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho