Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi. Dok: ist

JAKARTA- Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mendesak agar Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, tetap mendapatkan pendampingan psikologis meski kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dia berujar, pendampingan bagi Putri penting. Karena berdasarkan pemeriksaan medis LPSK, Putri disebut mengalami gangguan stres pascatrauma (Post Traumatic Stress Disorder/PTSD).

“Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan,” kata Siti dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).

Siti mengatakan status tersangka Putri adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum. Perempuan yang berkonflik dengan hukum juga salah satu bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum.

“Bersama dengan perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi,” ujar dia.

Siti menyebut, Putri tetap memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, dan hak memberikan keterangan tanpa tekanan.

Kemudian, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan hak atas kesehatan.

Komnas Perempuan pun masih berencana meminta keterangan dari Putri. Siti mengatakan pemeriksaan terhadap Putri penting agar keterangan yang dikumpulkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menjadi utuh.

“Tentu kita harus memiminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apapun. Baik ia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya pelecehan seksual,” ujarnya.

Diberitakan, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. I

a menyusul Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Jurnalis: Agung Nugroho