Brigjen Hendra Kurniawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Dok: Tangkapan layar Youtube

JAKARTA – Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan yang saat ini menjadi terdakwa kasus Obstuction Of Justice buka suara terkait dugaan keterlibatan Kepala Badan Reserse Kriminal ( Kabareskrim ) Komjen Agus Andrianto dalam kasus gratifikasi tambang illegal di Kalimantan Timur.

Hendra membenarkan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) terkait dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.

“Betul itu, tanya sama pejabat yang berwenang aja.” Kata Hendra sebelum mengikuti sidang lanjutan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022) pagi.

Hendra juga membenarkan tambang ilegal itu juga menyeret Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Ya kan sesuai faktanya begitu (laporan menyeret Kabareskrim), kan ada datanya” kata Hendra.

Diketahui, beredar video klarifikasi Ismail Bolong yang membantah video pengakuan sebelumnya yang menyebutkan adanya setoran dari tambang ilegal kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Bahkan, Ismail Bolong mengaku membuat video pengakuan tersebut karena dipaksa atau ditekan oleh Hendra Kurniawan selaku kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri pada saat itu.

Jurnalis: Dewo