Foto: ilustrasi

JAMBI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lakukan percepatan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program tersebut terus digencarkan mulai dari wilayah administratif terkecil, yaitu desa/kelurahan. Sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ikut mendukung terlaksananya seluruh Program Strategis Kementerian ATR/BPN, termasuk PTSL.

“Jadi yang pertama daftar dulu, kita petakan dulu (tanah, red) ini punya siapa. Untuk kemudian melaksanakan program yang namanya PTSL. Nah kegiatan ini dimulai secara serentak di sejumlah desa/kelurahan atau setingkat dengan itu, meliputi pengumpulan data fisik atau yuridis,” kata Ihsan Yunus selaku Anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Semagi, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Minggu (27/11/2022).

Menurutnya, kadang yang menjadi kendala adalah apabila tanah yang tersertifikasi berada di tengah kota dengan harga tinggi maka pajak yang perlu dibayarkan juga mengikuti perhitungan nilai tanah.

“Salah satu pajak yang perlu dibayarkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kalau tanah berada di kota pasti BPHTB-nya tinggi. Nah ini yang berat. Maka itu, kami imbau kepada Bupati dan Wali Kota yang ada di seluruh Indonesia untuk memberikan keringanan, dalam artian mengratiskan BPHTB untuk pertama kalinya,” imbau Ihsan Yunus.

Pada sosialisasi program strategis di Kabupaten Bungo, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jambi yang dalam yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Aman Tandean Gidion, mengajak semua masyarakat untuk aktif mengikuti kegiatan pendaftaran tanah.

“Banyak hal yang bisa kita dukung sebagai masyarakat, tapi yang paling pokok, yaitu untuk menyediakan alas bukti hak, serta persyaratan lain (berkas-berkas, red) yang akan diminta sebagai pendukung pelaksanaan penyertifikatan,” ujarnya.

Secara lebih rinci, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bungo, Nur Adi Kusno menjelaskan terkait target dan capaian pendaftaran tanah di Bungo.

“Tahun 2022 kami mempunyai target pengukuran itu 6.500 (bidang tanah), kemudian sertifikat itu 6.000 (Bidang tanah). Untuk lokasinya, ada di 42 desa. Capaian sampai dengan pagi ini, untuk pengukuran kami sudah mencapai 96%,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam sosialisasi kali ini dilakukan penyerahan sertipikat kepada 11 perwakilan masyarakat. Para penerima sertipikat adalah peserta PTSL, baik berupa perorangan maupun aset keagamaan dan aset pemerintah desa.

Jurnalis: Agung Nugroho