Mendagri Tito Karnavian

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam. Surat yang diteken pada 28 November 2022 tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Dia meminta seluruh gubernur dan bupati/wali kota memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa. Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

“Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dia dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Tito juga memaparkan berbagai regulasi yang menjadi landasan Pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur. Misalnya peraturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan, dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

“Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam,” kata dia.

Sebelumnya, gempa bumi mengguncang Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan magnitudo 5,6 pada Senin (21/11/2022).

Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis (24/11/2022), bencana ini menyebabkan korban meninggal sebanyak 272 orang, korban luka-luka 2.046 orang, dan warga mengungsi 62.545 orang. Total rumah rusak 56.311 unit, dengan rincian rusak berat 22.267 unit, rusak sedang 11.836 unit, dan rusak ringan 22.208 unit.

Menyikapi bencana tersebut, Pemkab Cianjur telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 30 hari, mulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022.

Jurnalis: Agung Nugroho