Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

BINTAN – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali menegaskan peran Badan Usaha Milik Desan (BUMDes) maupun BUMDes Bersama harus berperan dalam menyelamatkan aset budaya desa.

Dia mengatakan, BUMDes maupun BumDes Bersama tidak boleh menjadi pesaing baru bagi usaha milik warga desa.

“BUMDes harus berperan besar dalam menyelamatkan aset budaya desa, yang sudah diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi,” kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar saat sarasehan bersama pemilik BUMDes di Teluk Bakau, Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (1/2/2023).

Dia menyebut, BUMDes wajib menjadi konsolidator usaha warga desa. Semua aktivitas ekonomi BUMDes harus menjadi penyubur usaha warga desa yang sudah ada dan eksis sebelumnya.

Dalam acara bertajuk Meningkatkan Ekonomi Desa melalui BUMDes Bersama itu, Gus Halim menjelaskan perkembangan BUMDes dengan diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tercatat hingga 30 Januari 2023 sebanyak 51.971 BumDes dan BUMDes Bersama yang telah mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat badan hukum. Sementara progres transformasi UPK Eks PNPM menjadi BUMDes Bersama Lkd telah mencapai 5.300.

Gus Halim mengungkapkan, keberadaan BUMDes dan BUMDes Bersama juga diperkuat dengan diluncurkannya operasional aplikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

Sehingga BUMDes dan BUMDes Bersama kata dia, dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIB yang akan mempermudah mendapat investor. Hal itu karena eksistensi, legalitas dan keberadaan BumDes semakin diakui secara konstitusional.

“Perjalanan BUMDes sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang ini baru betul-betul eksis sebagai sebuah badan hukum itu sejak lahirnya Undang-undang Cipta Kerja,” ujar Gus Halim.

Jurnalis: Dirham