
JAKARTA – Centre for Strategic and International Studies (CSIS) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengambil sikap atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Untuk diketahui s alah satu poin dalam putusan itu adalah PN Jakpus memerintahkan pemilu ditunda.
CSIS menilai sikap Presiden Jokowi penting untuk memastikan agenda pemilu bisa berlangsung sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
“Kita juga ingin mendengar pendapat Presiden gimana? Posisi presiden dalam hal ini seperti apa. Pak Mahfud sudah menyampaikan seperti yang tadi, sekarang presiden gimana sikapnya,” kata Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Noory Okthariza saat konferensi pers di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Center, Tanah Abang, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Presiden Jokowi, kata Noory, bisa mengambil posisi menghormati putusan pengadilan. Hal itu berarti Presiden Jokowi mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan pemilu ditunda tersebut.
“Atau presiden memberikan petunjuk-petunjuk bahwa ini keputusan harus dilawan dan KPU tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu sebagaimana yang telah terjadwal,” tegas Noory.
Noory mengakui setiap pilihan dan sikap Presiden Jokowi memiliki konsekuensi tertentu. Dia mencontohkan, ketika Presiden Jokowi memilih menghormati putusan pengadilan dan mendukung KPU mengajukan banding, maka terjadi ketidakpastian tahapan pemilu.
“Ini bisa menimbulkan ketidakpastian, karena proses pemilunya berjalan, sementara dia harus nunggu hasil dari pengadilan tinggi kemudian nanti sampai kasasi ke MA. Jadi proses pemilu berjalan dalam proses ketidakpastian hukum,” tegas Noory.
Noory mengakui setiap pilihan dan sikap Presiden Jokowi memiliki konsekuensi tertentu. Dia mencontohkan, ketika Presiden Jokowi memilih menghormati putusan pengadilan dan mendukung KPU mengajukan banding, maka terjadi ketidakpastian tahapan pemilu.
“Ini bisa menimbulkan ketidakpastian, karena proses pemilunya berjalan, sementara dia harus nunggu hasil dari pengadilan tinggi kemudian nanti sampai kasasi ke MA. Jadi proses pemilu berjalan dalam proses ketidakpastian hukum,” tegas Noory.
Sementara jika Presiden Jokowi mengabaikan putusan pengadilan, kata Noory, maka akan dituduh tidak taat hukum.
“Kalau memilih untuk dalam tanda kutip mengabaikan keputusan pengadilan, mungkin bisa dianggap pemerintah nggak tahu hukum. Tetapi yang paling penting adalah sikap pemerintah terkait dengan keputusan ini seperti apa,” pungkas Noory.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 atau pemilu ditunda dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Tinggalkan Balasan